Jika suami menceraikan istrinya, sedangkan dia memiliki anak darinya, maka istrinya lebih berhak untuk memelihara sianak sampai berusia tujuh tahun. Setelah itu, anak diberi hak memilih di antara kedua orangtuanya. Siapa saja yang dia pilih diantara keduanya, maka anak itu diserahkan kepadanya.
Syarat untuk mengasuh anak ada tujuh:
- Berakal
- Merdeka
- Beragama
- Bisa menjaga kehormatan diri
- Amanah
- Bermukim di suatu daerah yang jelas
- Tidak bersuami.
Jika kurang salah satu syarat, maka gugurlah hak untuk mengasuh anak dari istri yang dicerai itu.
thank you RBGM :)